POLHUKAM.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal tersebut disampaikan kepada media oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, bahwa Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Menetapkan Saudara FB, selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.
Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin LImpo ketika beredar foto keduanya sedang berbincang di sebuah lapangan Bulutangkis. Padahal aturannya Ketua KPK tidak boleh berbincang dengan terduga kasus korupsi.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!