Istri dan Sopir Tersangka Edward Hutahaean Diperiksa Kejagung

- Jumat, 24 November 2023 | 16:01 WIB
Istri dan Sopir Tersangka Edward Hutahaean Diperiksa Kejagung


Empat orang saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Achsanul Qosasi dan Edward Hutahaean.


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut.


Dalam kasus ini, Edward Hutahaean disebut menerima korupsi proyek tersebut hingga Rp15 miliar. Uang tersebut didapat Edward dari dua terdakwa korupsi BTS, yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak.


Untuk Achsanul, diduga menerima aliran dana korupsi sebanyak Rp 40 miliar. 


Duit puluhan miliar itu digunakan untuk menutupi kasus BTS Kominfo. Achsanul menerima uang gratifikasi pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Jakarta Pusat.


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar

Terpopuler