POLHUKAM.ID - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, menanggapi status Firli Bahuri yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli diduga memeras eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Amien Rais menyebut, Firli harus dihukum penjara seumur hidup.
“Saya bukan ahli hukum, tapi menurut beberapa orang ahli memang dia (Firli) bisa dijerat sampai UU nomor sekian-sekian, sampai dijerat hukuman penjara seumur hidup. Mudah-mudahan,” ujar Amien di Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Minggu (25/11).
Eks Ketua MPR ini lantas mengutip pernyataan Novel Baswedan yang menyebut Firli penjahat besar. Ia sependapat dengan pernyataan itu.
Artikel Terkait
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya
KPK Buka Bukti 6 Barang Elektronik Faizal Assegaf dari Tersangka Bea Cukai: Apa Saja Isinya?
Kupas Tuntas Fee Rp16 Miliar untuk Intel Polri: KPK Buka Tabir Baru Kasus Suap Bekasi