Lebih lanjut, berdasarkan permohonan tersangka, menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar sebagaimana dan besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar.
Kemudian jika hasil penelitian sudah memenuhi ketentuan penghentian penyidikan, menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan atas permohonan penghentian Penyidikan berikut besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar dan batas waktu pembayaran.
"Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Menteri atau pejabat penolakan atas permohonan penghentian penyidikan dengan disertai alasan," demikian bunyi ayat 3 pasal 4.
Adapun Peraturan Pemerintah ini diteken Presiden Jokowi pada 22 November 2023, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya