POLHUKAM.ID - Pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang memicu kontroversi di tengah publik terkait pemanggilan dirinya oleh Presiden Joko Widodo.
Saat itu, Agus Rahardja yang masih menjabat Ketua KPK diminta Presiden Jokowi menghentikan penanganan kasus e-KTP. Kontan, statement tersebut bak bola salju dan menuai pro kontra.
Salah satu pakar hukum di Surabaya, Prof. Dr. Soenarno Edy Wibowo, M.H ikut memberikan tanggapannya.
Menurut Prof. Soenarno Edy Wibowo, pakar hukum dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), jika benar yang diceritakan Agus Rahardjo ini nerupakan salah satu bentuk intervensi Presiden kepada lembaga anti rasuah, KPK. Hal ini tidak diperbolehkan sesuai dengan undang-undang.
“Siapapun tidak boleh melakukan intervensi terhadap KPK, termasuk Presiden. Ini sesuai dengan prinsip independensi lembaga penegak hukum,” ungkap Prof. Soenarno EdyWibowo di kantornya Jl Rungkut Barata, Surabaya.
Lelaki yang juga Guru Besar Hukum dari ASEAN University Internasional, Malaysia ini juga memberikan pandangan mengenai kasus e-KTP yang melibatkan pemanggilan oleh Presiden. “Prosesnya seharusnya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Jika benar bahwa pemerintah ingin menghentikan kasus ini, maka hal itu tidak sejalan dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.\
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf