POLHUKAM.ID - Polemik pernyataan Politikus PSI Ade Armando yang menyebut DIY sebagai perwujudan dinasti politik sesungguhnya berlanjut. Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan Ade Armando ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sleman, Rabu (6/12/2023).
Ade dilaporkan dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE. "Hari ini kita melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian kepada Sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa Prihadi Beny Waluyo di Mapolda DIY, Rabu (6/12/2023).
Prihadi menyampaikan, dalam laporannya tersebut pihaknya menyertakan barang bukti berupa video Ade Armando yang diunggahnya di media sosial beberapa waktu lalu. Ia mengatakan pelaporan tersebut untuk memberikan efek jera kepada Ade Armando agar tidak terus berulang.
"Kita mesti memberikan efek jera supaya yang bersangkutan tidak hanya sekadar minta maaf, karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando," ucapnya.
Laporan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa ke Polda DIY terdaftar dengan nomor: STTLP/B/945/XII/2023/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA. Laporan polisi tersebut dibuat Prihadi Beny Waluyo.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?