POLHUKAM.ID - Polemik pernyataan Politikus PSI Ade Armando yang menyebut DIY sebagai perwujudan dinasti politik sesungguhnya berlanjut. Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan Ade Armando ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sleman, Rabu (6/12/2023).
Ade dilaporkan dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE. "Hari ini kita melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian kepada Sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa Prihadi Beny Waluyo di Mapolda DIY, Rabu (6/12/2023).
Prihadi menyampaikan, dalam laporannya tersebut pihaknya menyertakan barang bukti berupa video Ade Armando yang diunggahnya di media sosial beberapa waktu lalu. Ia mengatakan pelaporan tersebut untuk memberikan efek jera kepada Ade Armando agar tidak terus berulang.
"Kita mesti memberikan efek jera supaya yang bersangkutan tidak hanya sekadar minta maaf, karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando," ucapnya.
Laporan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa ke Polda DIY terdaftar dengan nomor: STTLP/B/945/XII/2023/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA. Laporan polisi tersebut dibuat Prihadi Beny Waluyo.
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan