- 12 Februari 2021 di safe house di Jalan Kertanegara, Jaksel. Terjadi pertemuan antara SYL, Irwan Anwar (Kapolrestabes Semarang), dan Firli Bahuri. Terjadi transaksi sebesar Rp 800 juta dalam bentuk valas.
- 6 Juni 2021 atau 13 Juli 2021. Terjadi pertemuan antara Irwan Anwar dengan Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan). Hatta menyerahkan Rp 1 miliar pecahan valas dalam amplop kepada Irwan. Pada hari yang sama, amplop itu diberikan kepada Firli di lapangan tenis di Jakarta Selatan.
- 2 Maret 2022, terjadi pertemuan antara SYL di GOR Bulu Tangkis di Jakarta Barat. Dalam pertemuan itu, terjadi penyerahan uang dari Panji Harianto kepada Hendra Yoshua Darius selaku Pamwal Firli Rp 1 miliar.
- Mei 2022, terjadi pertemuan antara Irwan Anwar dan Firli. Pertemuan terjadi di rumah Firli di Gardenia Vila Galaxy, Bekasi, Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, Anwar menyerahkan uang Rp 1 miliar.
Berbekal dari temuan adanya sejumlah penyerahan uang tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menemukan dugaan tindak pidana dalam pengaturan kasus di KPK. Sehingga dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan berlanjut kepada penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.
Diduga, tujuan pemberian uang itu ialah agar KPK tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait SYL. Sebab, menurut penyidik, KPK tidak melakukan penyelidikan.
"Bahwa ternyata ditemukan tidak adanya proses penyelidikan oleh KPK RI terhadap perkara dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2019 sampai 2020," kata pihak PMJ di PN Jakarta Selatan.
"Melaksanakan gelar perkara pada tanggal 22 November 2023, di mana forum gelar perkara menyepakati untuk menetapkan Saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia," pungkasnya.
Terkait dugaan pemerasan itu, Firli membantahnya. Ia sedang mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Mantan Ketum AMPHURI Klaim Tak Kenal Yaqut, Padahal Pernah Bertemu di Arab Saudi?
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Kalah Jauh dari Bernadeta yang Tajir
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!