Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual, Korban Hamil 8 Bulan
POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya telah menerima dan memproses laporan polisi terhadap aktor dan presenter Anrez Adelio terkait dugaan tindak pelecehan seksual. Korban adalah seorang perempuan berinisial FA (27 tahun) yang saat ini sedang hamil 8 bulan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa laporan telah teregister dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT Polda Metro Jaya per tanggal 29 Desember 2025.
Kronologi dan Modus Ancaman Rekaman Video
Menurut penjelasan polisi, kejadian dugaan pelecehan ini berlangsung di sebuah perumahan di Kramat Jati, Jakarta Timur, dalam periode yang cukup panjang, yaitu dari 24 September 2024 hingga 18 Mei 2025.
"Pelapor menjelaskan bahwa korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor," ujar Reonald. Paksaan tersebut diduga terjadi karena Anrez Adelio mengirimkan video berisi adegan intim yang direkam tanpa sepengetahuan korban sebagai alat ancaman.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?