Sukabumi, polhukam.id– Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, di Pengadilan Negeri Cibadak kembali alami kegagalan dalam mediasi.
Hakim akhirnya menskor persidangan dan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan gugatan pada 21 Desember 2023 dengan agenda jawaban tertulis dari tergugat.
“Ini kali keempat upaya mediasi yang dilakukan oleh Hakim PN yang menangani gugatan ini. Tapi tetap gagal,” kata M. Ledi Nurlaedi, Sabtu (16/12/2023).
Zardi Khaitami SH., kuasa penggugat optimis seluruh gugatan kliennya dikabulkan. “Dan kami sudah siap dengan segala resiko, baik waktu maupun tenaga,” pungkasnya.
Seperti diberitakan Ledi Nurlaedi merupakan peserta nomor urut 1 pada Pilkades serentak siklus II Gelombang II Kabupaten Sukabumi tahun 2023.
Ia melayangkan gugatan hasil Pilkades ke PN Cibadak, di Palabuhanratu. Pihak tergugat yakni Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Citarik dan Ketua Pengawas Pilkades.
Kemudian Turut tergugat I, Ketua BPD Desa Citarik, turut tergugat II Camat Palabuhanratu, turut tergugat III Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi dan turut tergugat IV Bupati Sukabumi. []
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
Artikel Terkait
Jokowi Klaim Tunjukkan Ijazah SD-UGM di Polda Metro, Tapi Ogah Perlihatkan Saat Sidang, Kenapa Begitu?
Viral Warga Bentrok di Kemang Bawa Senjata Laras Panjang, 19 Orang Ditangkap
Relawan Dukung Jokowi Polisikan Lima Tokoh terkait Ijazah
Jangan Sampai Negara Kalah, Tangkapin Semua Preman di Jakarta!