Sukabumi, polhukam.id– Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, di Pengadilan Negeri Cibadak kembali alami kegagalan dalam mediasi.
Hakim akhirnya menskor persidangan dan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan gugatan pada 21 Desember 2023 dengan agenda jawaban tertulis dari tergugat.
“Ini kali keempat upaya mediasi yang dilakukan oleh Hakim PN yang menangani gugatan ini. Tapi tetap gagal,” kata M. Ledi Nurlaedi, Sabtu (16/12/2023).
Zardi Khaitami SH., kuasa penggugat optimis seluruh gugatan kliennya dikabulkan. “Dan kami sudah siap dengan segala resiko, baik waktu maupun tenaga,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!