polhukam.id - Mahkamah Agung membatalkan Putusan PTUN Surabaya dan Komisi Informasi Jawa Timur pada saat PKN melakukan Kasasi Melawan Ketua PTUN Surabaya.
Putusan Mahkamah Agung ini merupakan Peringatan keras kepada Pengadilan PTUN dan Komisi Informasi di seluruh Indonesia agar tidak membuat Pertimbangan Hukum dan Putusan yang terkesan selalu membela Penguasa atau badan Publik yang notabene pemegang kendali anggaran yang banyak peluang untuk melaksanakan Korupsi.
Bahwa para penguasa sombong dan arogan sok berkuasa , ini lupa kata orang bijak DIATAS LANGIT ,MASIH ADA LANGIT , demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH Ketua Umum Pemantau keuangan negara PKN pada konfrensi pers di Kantor Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi.
Patar Sihotang Menjelaskan Konfrensi ini dilaksanakan dalam rangka menyambut kemenangan PKN melawan Ketua PTUN Surabaya dan Komisi Informasi Jawa Timur, dan ini perlu di sampaikan atau di sosialisasikan kepada Masyarakat luas terutama Masyaraat anti Korupsi agar semakin semangat dalam melawan korupsi dan melawan pemerintahan yang Oligarki atau badan publik penguasa yang zolim kepada rakyatnya.
Patar Sihotang Menuturkan Berawal dari perseteruan antara PKN dengan Komisi Informasi Jawa Timur , dimana PKN selalu mengajukan Permohonan Sengketa Informasi Melawan Kepala Bupati, kepala dinas Kabupaten dan Provinsi di wilayah Jawa Timur.
Dimana setiap Putusan Majelis Komisioner Selalu berpihak kepada Penguasa badan Publik atau mendukung dan membela Penguasa dan mengalahkan Rakyat PKN dengan Bukti amar Putusannya selalu menyakiti dan membuat Geram PKN.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?