Sebaliknya, jika masih ada kekurangan, maka berkas langsung dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi lagi.
“Kalau sudah lengkap P21, lanjut proses tahap dua,” pungkas dia.
Seperti diberitakan, dua okum wartawan media online yang melakukan aksi pemerasan, dibekuk Satreskrim Polres Jombang saat beraksi di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang, Rabu (15/11) lalu.
Mereka adalah Atho Urohman, 51, dan Maulana, 40, wartawan media online asal Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang.
Dan Sugeng Prasetyo, 42, wartawan media online asal Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Jombang.
Awalnya, ada tiga wartawan media online yang mendatangi Pemdes Mejoyolosari.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jombangbanget.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya