ONEKLIK news - Kejaksaan Negeri Serang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara penusukan terhadap pencuri kambing oleh seroang peternak di Serang, Banten.
Mengutip dari laman resmi Kejaksaan Agung, Kajar Serang Yusfidly mengeluarkan SKPP setelah melakukan ekspos atau gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Banten.
Sebelumnya seorang peternak bernama Muhyani (58) menusuk pelaku pencurian kambing menggunakan gunting. Pelau pencurian tersebut mengalami luka di bagian dada hingga akhirnya meninggal karena kehabisan darah.
Baca Juga: Pesona Pulau Batu Berlayar, Surga Wisata Bahari di Perairan Belitung
Akibat perbuatannya tersebut, Muhyani terpaksa menjalani proses hukum. Namun akhirnya Kejari Serang menutup perkara ini karena dinilai tak layak untuk melanjutkannya ke persidangan.
"Semua sepakat bila bahwa perkara atas nama Muhyani Bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Kajati Banten Didik Farkhan.
Menurut Didik Farkhan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara menemukan bahwa Muhyani melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) seperti dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!