Didik menjelaskan, isi pasal itu barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.
Menurut hukum, lanjut Didik, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Hasil visum pada 14 Maret 2023 juga menyatakan korban meninggal dunia akibat pendarahan. Dari berkas perkara terungkap, korban sempat meminta bantuan saksi AS (pelaku pencurian lainnya) untuk menolongnya.
Baca Juga: Hasil Liga Spanyol Valencia vs Barcelona, Blaugrana Gagal Petik Poin Penuh
Namun rekan korban tersebut tidak menolongnya hingga korban meninggal di area persawahan. Hal ini menunjukkan korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani.
Selain itu Muhyani melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting. Hal ini karena Muhyani merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: onekliknews.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis