Baca Juga: Sultan Harap Bisa Ucapkan Terima Kasih Secara Langsung kepada Kapolri
“Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur ketika perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap perkara pokok yang dimohonkan praperadilan,” ujarnya.
Suparji mengatakan, MK membedakan antara perkara praperadilan yang diperiksa pada saat sidang praperadilan dengan perkara pokok yang diperiksa pada saat setelah sidang pertama dibuka.
“Bagaimanapun, pada hakikatnya, tidaklah boleh ada satu perkara pidana yang diperiksa secara bersamaan, yakni diperiksa di praperadilan sekaligus juga diperiksa pada saat setelah sidang pertama,” katanya.
Baca Juga: Terjunkan Ratusan Ribu Personel, Korlantas Polri Siap Amankan Puluhan Ribu Objek Wisata Nataru
Suparji mengungkapkan, apabila sidang pertama pokok perkara dimulai, maka permohonan praperadilan menjadi gugur. Menurut Suparji, Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 tersebut bersifat erga omnes, yakni berlaku sebagai undang-undang.
“Maksud norma ‘sidang pertama’, secara normatif, makna sidang pertama dijelaskan dalam Pasal 152 ayat (1) KUHAP yang menyatakan ‘dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang’,” ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tributeindonesia.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!