SEMARAPURA, radarbali.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya menahan Ketua LPD Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, I Made Suerka, Senin (18/12). Itu dilakukan setelah kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana LPD Adat Bakas Tahun 2018-2021 yang menjadikan Suerka tersangka telah memasuki tahap dua atau penerimaan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke JPU.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka dalam jumpa persnya di Kantor Kejari Klungkung mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan tersangka di tahan setelah dilakukannya tahap dua.
Di antaranya ada potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Selain itu ancaman pidana yang disangkakan kepada tersangka, yakni di atas lima tahun, juga menjadi pertimbangan. Perbuatan tersangka tergolong kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus kepada Penuntut Umum, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dengan alasan sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP,” bebernya.
Dibeberkan Hamka, Suerka disangka melanggar ketentuan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suerka disangka melanggar pasal tersebut lantaran dalam mengelola LPD Adat Bakas telah mengambil alih pekerjaan dari bendahara atau kasir Ida Ayu Putu Yuliari dan sekretaris Ni Wayan Sutini.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!