iNSulteng - Masalah sengketa lahan perkebunan sawit di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara kini memasuki tahap pelepasan oleh PT Argo Nusa Abadi (ANA).
Pelepasan lahan tersebut berdasarkan hasil dari verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pemda dan Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tim validasi dan verifikasi yang dibentuk oleh Pemda dan Pemprov mencakup beberapa nama diantaranya mantan oknum kepala desa inisial K.
Baca Juga: Joni Mursalim: Lurah Bahontula Diduga Melakukan Negosiasi Harga dengan PT AFIT LINTAS JAYA
Lahan yang akan dilepaskan oleh PT Ana di Desa Tompira atau disebut juga dengan Rumpun 9 telah divalidasi dan diverifikasi oleh tim.
Dari hasil validasi dan verifikasi tersebut tercatat seluas 1.200 hektare lahan yang akan dilepaskan oleh PT Ana melalui Bupati Morowali Utara.
Namun salah satu warga Desa Tompira Ali, merasa kecewa terhadap hasil validasi dan verifikasi yang telah dilakukan.
Menurut Ali, hasil validasi dan verifikasi itu dinilai cacat karena ada satu nama masyarakat yang tidak termasuk dalam Rumpun 9 namun dipaksakan masuk.
Pasalnya, Ali yang juga memiliki lahan di dalam rumpun 9 tersebut tidak terverifikasi maupun tervalidasi padahal jelas bahwa di dalam SKPT miliknya titik koordinat lahan berada di rumpun 9.
" Itu ada satu nama yang dikasih masuk padahal jelas-jelas lahan orang tersebut tidak masuk dalam Rumpun 9 itu," ucap Ali kepada media ini (19/12/2023).
Selain itu, sudah sebelas nama yang telah dicatat untuk pelepasan lahan dengan luas 502 hektare dan tersisa 618 hektare yang belum pasti pemiliknya namun jumlah hektare nya sudah ditetapkan.

Hal itu menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat, ada apa dengan hasil dari validasi dan verifikasi yang jumlah hektare sudah ditetapkan namun pemiliknya belum jelas.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insulteng.id
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum