iNSulteng - Masalah sengketa lahan perkebunan sawit di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara kini memasuki tahap pelepasan oleh PT Argo Nusa Abadi (ANA).
Pelepasan lahan tersebut berdasarkan hasil dari verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pemda dan Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tim validasi dan verifikasi yang dibentuk oleh Pemda dan Pemprov mencakup beberapa nama diantaranya mantan oknum kepala desa inisial K.
Baca Juga: Joni Mursalim: Lurah Bahontula Diduga Melakukan Negosiasi Harga dengan PT AFIT LINTAS JAYA
Lahan yang akan dilepaskan oleh PT Ana di Desa Tompira atau disebut juga dengan Rumpun 9 telah divalidasi dan diverifikasi oleh tim.
Dari hasil validasi dan verifikasi tersebut tercatat seluas 1.200 hektare lahan yang akan dilepaskan oleh PT Ana melalui Bupati Morowali Utara.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!