polhukam.id (19/12/2023) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan staus tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan disidangkan pada Selasa, 19 Desember 2023 tersebut ditolak oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
"Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima," ucap Imelda Herawati, Selasa, (19/12).
Dalam sidang tersebut hakim mengabulkan eksepsi dari Polda Metro Jaya, sehingga status Firli Bahuri sebagai tersangka dinyatakan sah.
Hakim Imelda Herawati menjelaskan bahwa salah satu pertimbagannya menolak gugatan itu adalah sang pemohon yakni Firli mengajukan permohonan tidak hanya urusan formil.
Hakim mengatakan bahwa Firli menyertakan bukti yang tidak berkaitan dengan praperadilan tersebut.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik menilai dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli.
Akibat statusnya yang menjadi tersangka, dirinya diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Tidak terima dengan penetapan sebagai tersangka, Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut terdaftar pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Gugatan tersebut Firli Bahuri sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dkylb.com
Artikel Terkait
Ogah Pamer Ijazah Asli Karena Bikin Negara Chaos, Rocky Gerung: Jokowi Makin Panik!
Kuasa Hukum Roy Suryo Ultimatum Jokowi Agar Segera Mencabut Pernyataan Terkait Kasmudjo, Ada Apa?
Prabowo-Gibran Dianggap Berhasil Berantas Korupsi? Ada Fakta Pahit di Baliknya!
Diduga Rudapaksa Wanita Usia 33 Tahun, Oknum Polisi Dijebloskan ke Sel Khusus Polres Kepulauan Sula