polhukam.id (19/12/2023) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan staus tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan disidangkan pada Selasa, 19 Desember 2023 tersebut ditolak oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
"Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima," ucap Imelda Herawati, Selasa, (19/12).
Dalam sidang tersebut hakim mengabulkan eksepsi dari Polda Metro Jaya, sehingga status Firli Bahuri sebagai tersangka dinyatakan sah.
Hakim Imelda Herawati menjelaskan bahwa salah satu pertimbagannya menolak gugatan itu adalah sang pemohon yakni Firli mengajukan permohonan tidak hanya urusan formil.
Hakim mengatakan bahwa Firli menyertakan bukti yang tidak berkaitan dengan praperadilan tersebut.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya