Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik menilai dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli.
Akibat statusnya yang menjadi tersangka, dirinya diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Tidak terima dengan penetapan sebagai tersangka, Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut terdaftar pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Gugatan tersebut Firli Bahuri sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dkylb.com
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya