Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik menilai dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli.
Akibat statusnya yang menjadi tersangka, dirinya diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Tidak terima dengan penetapan sebagai tersangka, Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut terdaftar pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Gugatan tersebut Firli Bahuri sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dkylb.com
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!