PUBLIKSATU, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Ia diperiksa untuk mendalami terkait proses pengadaan hingga distribusi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos RI.
Baca Juga: Setelah Terjaring OTT KPK, Istri dan Anak Gubernur Malut Terbang ke Jakarta
Penyidik KPK memeriksa Juliari Peter Batubara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, pada Senin (18/12).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengawalan khusus dari saksi untuk memantau proses pengadaan hingga distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos RI," ujar kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/12).
Penyidik KPK mendalami juga kedekatan antara Juliari dengan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren. Bahkan, Ivo Wongkaren juga telah menyandang status tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: KPK Sudah Amankan 18 Orang yang ikut terjaring dalam OTT Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
"Selain itu didalami juga kaitan kedekatan saksi dengan tersangka IW (Ivo Wongkaren) sebagai perpanjangan tangan untuk mengondisikan distribusi bansos dimaksud,"kata Ali Fikri.
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta yang juga eks Dirut Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo dan lima pihak lainnya sebagai tersangka, dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK menduga, bansos beras untuk KPM PKM pada periode 2020-2021 itu tak pernah disalurkan.
Selain Kuncoro Wibowo, KPK juga menetapkan tersangka Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan; Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya