Baca Juga: Kondisi Darurat di Gaza, PBB Desak Pemulihan untuk Operasi Kemanusiaan, Israel Terus Bombardir
"Vigit Waluyo, dengan inisial VW, dikenal cukup lama di dunia persepakbolaan dan kejahatannya kembali terungkap. Dia terlibat dalam melobi wasit dalam kasus ini," ujar Sigit.
Selain Vigit Waluyo, tujuh orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor Liga 2 periode tahun 2018. Empat di antaranya adalah wasit, yakni Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi.
Dewanto Rahadmoyo Nugroho, yang merupakan asisten manajer klub, juga ditetapkan sebagai tersangka match fixing.
Baca Juga: Menggali Manfaat Menulis Jadwal Harian, Kunci Membangun Rencana Hidup yang Terstruktur
Kartiko Mustikaningtyas, sebagai LO dari wasit, dan Gregorius Andi Setyo, kurir berstatus DPO, juga terlibat dalam kasus ini.
Asep, juru bicara Satgas Antimafia Bola Polri, mengungkapkan bahwa klub yang tidak disebutkan namanya memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit yang menginap, dengan harapan agar klub tertentu dapat memenangkan pertandingan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?