SEMARANG, KILATSOLO.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polri bersama Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI secara serentak. Pemusnahan dilaksanakan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih Kota Semarang pada Kamis (21/12/2023).
Wadirresnarkoba, AKBP Rizki menyampaikan,
pemusnahan barang sitaan hasil KRYD Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeui ini merupakan tindaklanjut dari telegram Kapolri yang memerintahkan untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kegiatan KRYD.
Baca Juga: BPH Migas Didesak Berikan Penjelasan, Denda yang Diberikan Tak Masuk Akal!
"Dalam KRYD, petugas menyasar diantaranya tempat-tempat hiburan malam dan tempat lainnya secara serentak," ujar Rizky.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brutal Anjing Lato, JAAN Adukan ke Polisi
Selain itu, juga untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya kegiatan Ditresnarkoba Polda Jateng dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba yang ada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya