GIANYAR-Konflik tapal batas antara Desa Adat Kelusu dan Desa Adat Petemon, Desa Pejeng Kelod, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar akhirnya menemui titik temu. Konflik ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 2006 silam.
Kapolsek Tampaksiring AKP I Putu Agus Ady Wijaya bersama jajaran Polsek Tampaksiring, Camat Tampaksiring, dan Danramil 1616-03 Tampaksiring menjadi penengah pada rapat membahas konflik tersebut.
Bermula dari Kapolsek Tampaksiring, AKP I Putu Agus Ady Wijaya mengumpulkan jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Tampaksiring. Ketika itu, dia menyampaikan agar para Bhabinkamtibmas melakukan pendataan terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi di wilayah desa binaan.
Baca Juga: Selain Diadukan Warga, Perbekel Cemagi Terseret Masalah Tapal Batas
Salah satu permasalahan yang didapatkan yakni adanya konflik tapal batas antara Desa Adat Kelusu dan Desa Adat Petemon di Desa Pejeng Kelod.
Mengingat konfilk tapal batas antara Desa Adat Kelusu dan Desa Adat Patemon ini sudah terjadi sejak 16 tahun yang lalu, Kapolsek Tampaksiring kemudian melakukan upaya pertemuan atau mediasi antara kedua pihak Desa Adat.
"Lalu pada tanggal 18 Desember 2023 kami lakukan pra mediasi permasalahan dari tapal batas antara Desa Adat Kelusu dan Desa Desa Adat Petemon, Desa Pejeng Kelod, yang notabenenya dari tahun 2006 lalu itu," katanya Jumat (22/12).
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?