Baca Juga: JANGGAL! Tak Tampak Aksara Bali Pada Tapal Batas Klungkung-Gianyar
Sehari setelahnya, Jumat (19/12), mediasi dilakukan di Kantor Desa Pejeng Kelod, Gianyar. "Astungkara pelaksanaan mediasi kita bisa selesaikan dengan aman kondusif dan terciptanya suatu kesepakatan bersama antara Desa Adat Kelusu dan Desa Adat Petemon," imbuhnya.
Dalam kedua pertemuan tersebut, tercipta beberapa poin kesepakatan antara Desa Adat Kelusu dan Desa Adat Petemon. Antara lain terkait tapal batas kedua desa adat disepakati sebelah timur jalan raya rumah Pak Alus, tarik lurus ke timur dan sebelah barat jalan raya rumah Ida Bagus Warsana. Kemudian tarik lurus ke barat, di dalam lokasi tapal batas masuk zona bebas.
"Dimana warga Petemon tetap ke adat Petemon sedangkan warga Kelusu tetap ke adat Kelusu. Serta warga pendatang bisa bebas memilih salah satu dari kedua desa adat tersebut," sambungnya. Sementara terkait income seperti bangunan, pelaku wisata dan usaha lainya dalam zona bebas akan menjadi milik kedua desa adat dan Subak Kelusu di bagi rata.
Baca Juga: Ngantuk, Truk Tabrak Tapal Batas, Kernet Tergencet
Dan akan dibentuk panitia dari ketiga pihak, setra, kuburan yang berada pada zona bebas tetap milik setra Desa Adat Kelusu. Permasalahan yang lainnya yang berada di lokasi zona bebas akan disepakati melalui kesepakatan kedua desa adat dan subak kelusu.
"Kemudian pada Jumat 22 Desember 2023 di Mapolsek Tampaksiring, saya sebagai Kapolsek Tampaksiring melakukan tanda tangan kesepakatan ini," pungkasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!