PUBLIKSATU, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke penyidik Polda Metro Jaya. Pasalnya, hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, belum lengkap.
Baca Juga: Pengamat Politik Kebijakan Publik Sebut Taktik Gibran Efektif tapi Tidak Etis
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil, berkas perkara dengan tersangka Firli yang dikirim pada 15 Desember 2023 dinyatakan belum lengkap.
"Sehingga penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi," ujar Herlangga kepada wartawan, Jumat (22/12).
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya