PUBLIKSATU, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke penyidik Polda Metro Jaya. Pasalnya, hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, belum lengkap.
Baca Juga: Pengamat Politik Kebijakan Publik Sebut Taktik Gibran Efektif tapi Tidak Etis
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil, berkas perkara dengan tersangka Firli yang dikirim pada 15 Desember 2023 dinyatakan belum lengkap.
"Sehingga penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi," ujar Herlangga kepada wartawan, Jumat (22/12).
Herlangga menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Firli belum lengkap kepada penyidik atau P18.
"Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya penuntut umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik. Dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," pungkas Herlangga.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co
Artikel Terkait
KPK akan Garap Dewan Gubernur BI: Perry Warjiyo?
Ini Peran dan Jabatan Tersangka Pembobol Rekening Dormant Ban BUMN
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Umum Dugaan Korupsi PMT Bayi dan Ibu Hamil Era Jokowi
KPK Ungkap Identitas Juru Simpan Rp 1 Triliun dari Korupsi Kuota Haji