"Dalam menghadapi prilaku Firli, memang penegak hukum dan pemerintah perlu hati hati dan tetap berpedoman pada asas dan ketentuan hukum berlaku," pungkas Yudi.
Sebelumnya, permohonan pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Firli Bahuri ditolak. Ihwal adanya informasi ini dikatakan Koordinator Staf Khusus Presiden (KSP) Ari Dwipayana.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/12).
Baca Juga: Suami Jennifer Dunn Bantah Terlibat Korupsi Bansos Covid-19, Kuasa Hukum: Stop Penggiringan Opini
Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK. Oleh karena itu, surat pengajuan pengunduran diri yang diajukan mantan Kabarharkam Polri itu tidak dapat diterima.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!