polhukam.id -- BNNP Kepri berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh beberapa tersangka dengan barang bukti sebesar 60 ribu gram atau 60 Kg Sabu.
Para pelaku dapat ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Tanjungpinang pada hari Selasa 19/12/2023 silam.
Baca Juga: Yan Fitri Halimansyah Kini Terdapat Dua Bintang Di Pundaknya Sebagai Kapolda Kepri
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak menjelaskan dari informasi tersebut petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di Jl DI Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjungpinang
Baca Juga: Simulasi Pemungutan Suara, Ketua KPU Tanjungpinang: Menggambarkan Kondisi Pada Hari Pencoblosan
Mobil minibus itu dikendarai oleh seorang pria berinisial DF (46), warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (19/12), sekitar pukul 16.00 WIB.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus dan menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut,"
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya