BANGKALAN, polhukam.id - Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (Pakis), melakukan aksi damai dengan menuntut pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Moh. Taufan Zairinsyah.
Ketua PAKIS, Abdurrahman Thohir menyampaikan, Sekda Bangkalan diduga terlibata gratifikasi secara terang-terangan dengan membeli jabatan terhadap mantan Bupati Bangkalan, RA. Latif Amin Imron sebesar Rp. 200 juta.
Massa aksi ditemui Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Ismed Efendi. Setelah itu, mereka bergeser melaporkan Sekda Bangkalan pada dugaan suap membeli jabatan dengan menyetor uang kepada mantan Bupati Bangkalan.
"Kami langsung melaporkan dugaan penyimpangan perbuatan gratifikasi yang dilakukan Sekda terhadap mantan Bupati Bangkalan supaya dilakukan proses hukum dengan tegas dari petugas berwenang," tandasnya, Sabtu, (23/12/2023).
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief Moelya Edie mengaku baru mengetahui perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Sekda setempat. Namun, Taufan disebut tidak ada masalah etik dan tetap menjalankan tugas pemerintah.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!