BANGKALAN, polhukam.id - Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (Pakis), melakukan aksi damai dengan menuntut pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Moh. Taufan Zairinsyah.
Ketua PAKIS, Abdurrahman Thohir menyampaikan, Sekda Bangkalan diduga terlibata gratifikasi secara terang-terangan dengan membeli jabatan terhadap mantan Bupati Bangkalan, RA. Latif Amin Imron sebesar Rp. 200 juta.
Massa aksi ditemui Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Ismed Efendi. Setelah itu, mereka bergeser melaporkan Sekda Bangkalan pada dugaan suap membeli jabatan dengan menyetor uang kepada mantan Bupati Bangkalan.
"Kami langsung melaporkan dugaan penyimpangan perbuatan gratifikasi yang dilakukan Sekda terhadap mantan Bupati Bangkalan supaya dilakukan proses hukum dengan tegas dari petugas berwenang," tandasnya, Sabtu, (23/12/2023).
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief Moelya Edie mengaku baru mengetahui perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Sekda setempat. Namun, Taufan disebut tidak ada masalah etik dan tetap menjalankan tugas pemerintah.
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan