"Tidak ada salah di zaman saya. Kedua, bukti-bukti persidangan sudah diputus oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korups," singkatnya.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bangkalan, Achirul mengakui, jika melakukan kajian terlebih dahulu untuk menentukan pengaduan dapat ditindaklanjuti pada proses penyelidikan.
Mangacu pada Undang-Undang KPK pasal 50 ayat 3, pihaknya menyebutkan bahwa kasus dugaan gratifikasi sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"KPK telah memulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisisan atau kejaksaaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," terangnya.
Guna mewujudkan dan menjaga transparansi dalam penanganan perkara yang diadukan PAKIS, Achirul akan memberikan pemberitahuan mengenai penerimaan laporan, pengaduan, dan hasil penyelidikan.
"Jangan sampai kita menangani perkara. Tapi, berbenturan dengan Undang-undang," pungkasnya.(Ria/TG)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tintaglobal.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?