"Tidak ada salah di zaman saya. Kedua, bukti-bukti persidangan sudah diputus oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korups," singkatnya.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bangkalan, Achirul mengakui, jika melakukan kajian terlebih dahulu untuk menentukan pengaduan dapat ditindaklanjuti pada proses penyelidikan.
Mangacu pada Undang-Undang KPK pasal 50 ayat 3, pihaknya menyebutkan bahwa kasus dugaan gratifikasi sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"KPK telah memulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisisan atau kejaksaaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," terangnya.
Guna mewujudkan dan menjaga transparansi dalam penanganan perkara yang diadukan PAKIS, Achirul akan memberikan pemberitahuan mengenai penerimaan laporan, pengaduan, dan hasil penyelidikan.
"Jangan sampai kita menangani perkara. Tapi, berbenturan dengan Undang-undang," pungkasnya.(Ria/TG)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tintaglobal.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya