Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Ocky Heru menyatakan, setelah ini MR akan menjalani rehabilitasi di pondok sebuah pondok pesantren dalam rangka pembinaan.
Kapan dan dimana pesantren tempat MR bakal menjalani rehabilitasi masih disiapkan oleh polisi yang mengaku prihatin dengan kasus ini.
"Lokasi rehabilitasi sedang kita siapkan, intinya berada di wilayah Kecamatan Muncar yang dekat dengan asal pelaku," jelas Kanit Reskrim Polsek Muncar.
Keputusan rehabilitasi di pondok pesantren bagi MR dinilai menjadi solusi paling tepat dibanding melakukan proses hukum mengingat usia yang masih di bawah umur.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!