Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Ocky Heru menyatakan, setelah ini MR akan menjalani rehabilitasi di pondok sebuah pondok pesantren dalam rangka pembinaan.
Kapan dan dimana pesantren tempat MR bakal menjalani rehabilitasi masih disiapkan oleh polisi yang mengaku prihatin dengan kasus ini.
"Lokasi rehabilitasi sedang kita siapkan, intinya berada di wilayah Kecamatan Muncar yang dekat dengan asal pelaku," jelas Kanit Reskrim Polsek Muncar.
Keputusan rehabilitasi di pondok pesantren bagi MR dinilai menjadi solusi paling tepat dibanding melakukan proses hukum mengingat usia yang masih di bawah umur.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan