Probolinggo - Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, tengah merasakan kegembiraan.
Pasalnya, ketiga warga binaan tersebut mendapatkan 'hadiah' berupa remisi khusus Hari Raya Natal, Senin (25/12/2023).
Remisi atau potongan masa tahanan yang diterima masing-masing berbeda.
Baca Juga: Makam Warga di Bungah Gresik Terpaksa Dibongkar, Ternyata Ini Penyebabnya
Dua warga binaan diberikan remisi selama satu bulan. Sedangkan satu warga binaan mendapatkan remisi 15 hari.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Alzuarman, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengenai Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!