"Proses pemberian remisi ini melibatkan persetujuan langsung dari Menteri Hukum dan HAM," tambahnya.
Dari tiga narapidana yang mendapatkan remisi, mereka hanya mendapatkan potongan masa tahanan. Tidak ada yang langsung bebas.
Kepala Rutan Alzuarman menegaskan, bahwa keputusan pemberian remisi ini didasarkan pada penilaian positif terhadap perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman.
"Para narapidana yang mendapatkan remisi dinilai telah menunjukkan perubahan positif dan berperilaku baik selama di dalam penjara. Meski begitu, tak ada yang langsung bebas," terang Alzuarman.
Selanjutnya diungkapkan oleh Alzuarman, Rutan Kelas IIB Kraksaan memiliki empat warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya