Probolinggo - Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, tengah merasakan kegembiraan.
Pasalnya, ketiga warga binaan tersebut mendapatkan 'hadiah' berupa remisi khusus Hari Raya Natal, Senin (25/12/2023).
Remisi atau potongan masa tahanan yang diterima masing-masing berbeda.
Baca Juga: Makam Warga di Bungah Gresik Terpaksa Dibongkar, Ternyata Ini Penyebabnya
Dua warga binaan diberikan remisi selama satu bulan. Sedangkan satu warga binaan mendapatkan remisi 15 hari.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Alzuarman, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengenai Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis