BANJARMASIN - Personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mencokok seorang pengedar narkoba asal Desa Gandaria, RT 4, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola, Kamis (21/12) pagi.
Pria itu bernama Zaini (39), ditangkap di rumah kontrakanya di Jalan Ir PHM Noor, Gang SMP 12, RT 50, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.
Saat disergap, Polisi hanya menemukan bekas sisa sabu di dalam tas ransel yang dia taruhnya di lantai rumah. Dari Banjarmasin, Polisi kemudian mengembangkan kasusnya menuju Desa Gandaria yang memakan waktu satu jam sampai ke lokasi tersebut.
Artikel Terkait
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Gus Aiz Diperiksa KPK: Benarkah Dana Korupsi Kuota Haji Mengalir ke Petinggi PBNU?