POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Putri Candrawathi, Terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat remisi Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Remisi yang didapat istri Ferdy Sambo itu sebanyak 1 bulan.
Baca Juga: Rincian 9 Warga Binaan Rutan Makassar yang Terima Remisi Natal 2023
"Beliau (Putri) mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra dilansir JawaPos.com, Senin (25/12/2023).
Pemberian remisi ini merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan. Termasuk berlakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.
Baca Juga: 150 Anggota Satpol PP Sulsel Amankan Natal di Makassar, Andi Arwin Azis Sebut Ada Patroli Hingga Jaga Gereja
Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.
Baca Juga: Hari Ibu, Bupati Lutra Salurkan Bantuan untuk Keluarga Beresiko Stunting
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan