POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Putri Candrawathi, Terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat remisi Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Remisi yang didapat istri Ferdy Sambo itu sebanyak 1 bulan.
Baca Juga: Rincian 9 Warga Binaan Rutan Makassar yang Terima Remisi Natal 2023
"Beliau (Putri) mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra dilansir JawaPos.com, Senin (25/12/2023).
Pemberian remisi ini merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan. Termasuk berlakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.
Baca Juga: 150 Anggota Satpol PP Sulsel Amankan Natal di Makassar, Andi Arwin Azis Sebut Ada Patroli Hingga Jaga Gereja
Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.
Baca Juga: Hari Ibu, Bupati Lutra Salurkan Bantuan untuk Keluarga Beresiko Stunting
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya