Saat melakukan aksinya, Opan memanfaatkan iming-iming ilmu spiritual sebagai alat manipulasinya. Para korban dijanjikan akan mendapatkan ilmu tertentu, namun mereka diancam akan kehilangan ilmu tersebut jika melaporkan perbuatan Opan kepada orang lain.
Selama bersembunyi di kebun, Opan mengaku bertahan hidup dengan mengonsumsi umbi-umbian dan daun-daunan yang ada di sekitar tempat persembunyiannya. Polisi yang selama dua minggu mencari keberadaannya akhirnya berhasil mengungkap persembunyiannya setelah mendapat laporan dari warga.
Baca Juga: Insiden Penembakan di Madura, Tokoh Agama dan Relawan Prabowo-Gibran Jadi Korban
Opan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan ini. Awal mula kasus ini terungkap saat salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada tanggal 9 Desember 2023. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya yang dijadikan tempat belajar mengaji.
Kasus ini menimbulkan kemarahan warga setempat, yang bahkan merusak sebuah bangunan pondok pesantren tempat Opan mengajar. Polisi masih terus mendalami kasus ini, dengan khawatir adanya korban lain yang belum melapor. ADM
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook