polhukam.id- Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa pertanggungjawaban hukum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, atas kasus korupsi telah berakhir setelah beliau meninggal dunia. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (26/12/2023).
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," kata Johanis.
Meskipun begitu, negara masih memiliki hak untuk menuntut kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Lukas. Proses ini akan dilakukan melalui jalur hukum perdata.
Baca Juga: Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Akan Diterbangkan ke Papua
Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf