TANJUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial MI (31) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. MI diduga memiliki sabu-sabu seberat 19,26 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Ipda Joko Sutrisno mengatakan, penangkapan MI berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Senin (25/12) sore.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan MI yang mencurigakan menggunakan skuter metik warna abu-abu metalik," kata Joko, Selasa (26/12).
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!