Joko menjelaskan, saat diperiksa, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dalam botol plastik minuman bekas di box sepeda motor MI. Petugas juga menemukan sebungkus plastik klip sabu di casing handphone MI.
"MI dan barang bukti sabu kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. MI dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Joko.
Editor: Ramli
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?