Polisi Tangkap Pemilik Sabu 19,26 Gram

- Rabu, 27 Desember 2023 | 12:30 WIB
Polisi Tangkap Pemilik Sabu 19,26 Gram

Joko menjelaskan, saat diperiksa, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dalam botol plastik minuman bekas di box sepeda motor MI. Petugas juga menemukan sebungkus plastik klip sabu di casing handphone MI.

"MI dan barang bukti sabu kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. MI dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Joko. 

Editor: Ramli

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler