TANJUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial MI (31) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. MI diduga memiliki sabu-sabu seberat 19,26 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Ipda Joko Sutrisno mengatakan, penangkapan MI berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Senin (25/12) sore.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan MI yang mencurigakan menggunakan skuter metik warna abu-abu metalik," kata Joko, Selasa (26/12).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya