SOLO, KILATSOLO.COM - Delapan mobil menggunakan knalpot brong dikandangkan di Mapolresta Solo, pada Selasa (26/12/2023). Parahnya, saat dilakukan penggeledahan ada beberapa yang membawa minuman keras (miras).
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, kendaraan itu diamankan di kawasan Jalan Juanda, Pucangsawit, Kecamatan Jebres. Kendaraan itu melakukan kebut-kebutan dan meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Spanduk #SoloBukanGibran Berbuntut Panjang, Relawan GSD : Track Record Gibran di Solo Sudah Jelas!
"Sekitar pukul 01.00 WIB, kami mendapat laporan masyarakat. Ada mobil kebut-kebutan di Jalan Djuanda, Kecamatan Jebres. Kami amankan delapan mobil pada saat melaksanakan patroli wilayah," ujar Arfian.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa minuman keras.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?