SOLO, KILATSOLO.COM - Delapan mobil menggunakan knalpot brong dikandangkan di Mapolresta Solo, pada Selasa (26/12/2023). Parahnya, saat dilakukan penggeledahan ada beberapa yang membawa minuman keras (miras).
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, kendaraan itu diamankan di kawasan Jalan Juanda, Pucangsawit, Kecamatan Jebres. Kendaraan itu melakukan kebut-kebutan dan meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Spanduk #SoloBukanGibran Berbuntut Panjang, Relawan GSD : Track Record Gibran di Solo Sudah Jelas!
"Sekitar pukul 01.00 WIB, kami mendapat laporan masyarakat. Ada mobil kebut-kebutan di Jalan Djuanda, Kecamatan Jebres. Kami amankan delapan mobil pada saat melaksanakan patroli wilayah," ujar Arfian.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa minuman keras.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?