polhukam.id Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Indra Charismiadji, ditangkap aparat berwenang pada Rabu (27/12/2023).
Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, mengatakan, pihaknya akan menyurati Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna mengajukan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji.
"Betul (Indra Charismiadji ditangkap), di Kejari Jakarta Timur. Tapi saya lagi buat surat penangguhan penahanan kepada Kejati DKI Jakarta," jelas Sahroni kepada wartawan.
Dia berharap Kejati DKI Jakarta dapat mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.
"Mudah-mudahan dikabulkan. Kita tinggal minta kebijaksanaan dari Kejati DKI," harap Sahroni.
Baca Juga: Dapat Dukungan Ijtima Ulama, Anies-Muhaimin Siap Laksanakan 13 Poin
Penangkapan Indra Charismiadji sebelumnya juga dibenarkan Tim Hukum Timnas Amin, Aziz Yanuar.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?