polhukam.id- Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan bahwa menahan tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri, bukanlah tugas yang sulit. Firli, yang telah diperiksa sebagai tersangka dua kali, masih diizinkan pulang ke rumah setelah setiap pemeriksaan.
"Menahan itu gampang kok. Hari ini, kalau memang bisa tahan, ya saya tahan. Tapi kami perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga kita jangan buang-buang waktu," kata Irjen Karyoto, dalam konferensi pers setelah memimpin kegiatan rilis akhir tahun Polda Metro Jaya di BPMJ, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).
Karyoto menekankan pentingnya menggunakan taktik yang tepat agar proses hukum berjalan lancar. Dia menilai bahwa menahan seseorang secara berlebihan bisa merugikan proses penyelidikan.
Baca Juga: Dewas KPK Menetapkan Sejumlah Aset Milik Firli Bahuri Tak Dilaporkan di LHKPN: Berikut Daftarnya
"Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap satu tersangka itu punya tuduhan. Satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi, itu tidak boleh," tandasnya.
Penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa Firli Bahuri dengan memberikan puluhan pertanyaan. Firli diperiksa selama 10 jam di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya