NGADA, polhukam.id | Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menggegerkan masyarakat Desa Sebowuli, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kali ini melibatkan seorang gadis remaja berusia 16 tahun, siswi Kelas 2 SMPN 2 Aimere berinisial MVM atau E.
Korban diperkosa oleh pelaku KL atau R, yang merupakan keluarga dekat korban dan berstatus paman.
Kejadian tragis ini memantik tanggapan dari berbagai pihak. Pada Rabu (20/12/2023), kepada polhukam.id, Pendeta Emmy Sahertian, MTh, Pembina Komunitas Hanaf NTT, berkomentar dan menanggapi kasus ini.
Pendeta Emmy Sahertian, MTh, yang dikenal sebagai pemerhati anak dan perempuan, mengecam keras tindakan keji pelaku dan menyoroti penanganan kurang memadai dari aparat setempat.
"Kekerasan seksual terhadap anak mestinya tidak boleh diabaikan oleh polisi sehingga memberi peluang pelaku melarikan diri. Ini sebuah kelalaian aparatur terhadap kejahatan luar biasa. Apapun kejahatan terhadap anak, pelaku harus ditangkap, bila tidak maka ini ada unsur pembiaran aparat terhadap kejahatan luar biasa yang bernuansa moral," ujar Pendeta Emmy Sahertian geram.
Pendeta Emmy Sahertian juga menyoroti pentingnya penanganan psiko-sosial terhadap anak korban.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?