PUBLIKSATU, JAKARTA - Gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mendapat tanggapan langung Mahkamah Agung (MA). Apalagi beredar rumor ada operasi senyap untuk meloloskan gugatan tersebut.
Menurut Ketua MA Muhammad Syarifuddin, hakim PTUN tak terpengaruh oleh pihak yang ingin mengintervensi proses peradilan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman.
"Ini sih perkaranya masih di bawah ya, di tingkat pertama, saya ada juga baca yang disebut tadi operasi senyap, ya saya tetap mengimbau kepada rekan-rekan kita, pertama, kalau memang ada, baik senyap maupun tidak senyap, jangan dilakukan," ujar Syarifuddin ketika menyampaikan agenda Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2023 yang digelar secara daring, Jumat (29/12).
Syarifuddin meminta hakim PTUN Jakarta menjaga integritas dan independen dalam menangani gugatan Anwar Usman. "Hakim harus tetap kokoh dengan aturan yang berlaku," tegas Syarifuddin.
Sebelumnya, hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Suhartoyo menggantikan posisi Anwar Usman yang dipecat oleh Majelis Kehormatan MK.
Baca Juga: Heran Kasusnya Naik Penyidikan, Aiman Witjaksono: Hal yang Aneh bin Janggal
Menurut Anwar Usman, pemberhentian dia dari kursi ketua MK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Anwar juga merasa dirugikan dengan putusan itu.
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?