Anwar Usman lalu mengajukan gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Sidang terakhir dilakukan pada 27 November 2023 dengan agenda pemeriksaan persiapan. Perkara ini masih berlangsung.
Anwar Usman dipecat dari ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Pelanggaran itu berkaitan dengan putusan MK tentang uji materi syarat batas usia capres-cawapres pada pertengahan Oktober 2023.
Kabar yang beredar, tujuan operasi senyap tersebut tidak saja hendak memulihkan nama baik Anwar melainkan juga mengembalikan jabatan berikut haknya sebagai Ketua MK.
Belakangan isu Anwar Usman dizalimi putusan MKMK makin menguat. Seperti mempermasalahkan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dianggap menabrak PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK (MKMK. MKMK dituduh sengaja mengorbankan Anwar demi memenuhi arus tuntutan publik.
Baca Juga: Ada Apa dengan Dr. Bahri? La Ode Butolo Ambil Alih Tongkat Estafet Kemimpinan Pj Bupati Mubar
Sejumlah massa pada Kamis (21/12) melakukan aksi di kantor PTUN Jakarta. Mereka mendukung langkah gugatan Anwar serta menuntut pengadilan mengembalikan hak-haknya karena diyakini tidak bersalah.
Terlebih dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?