SyUARAKARYA.ID: Tersangka Nurindra Charismiadji yang sempat dijebloskan Kejari Jakarta Timur ke dalam tahanan akhirnya dikeluarkan lagi dengan berbagai pertimbangan. Yang pasti tentu saja setelah ada permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka.
Menurut Ketua tim Hukum Timnas AMIN (Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar), Ari Yusuf Amir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dan tersangka dikeluarkan dari dalam tahanan Rutan Cipinang Jakarta Timur.
"Sudah ada penangguhan penahanan," tutur Ari, Jumat (29/12/2023). Ari sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Nurindra Charismiadji. Ari mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang sebelumnya menyatakan akan menunda kasus terkait capres-cawapres hingga Pemilu 2024 selesai, tapi saat ini Kejaksaan malah menangkap tersangka yang merupakan Jubir Timnas AMIN.
Baca Juga: Dua Wanita Pengemplang Pajak Rutusan Miliar Dijatuhi Hukuman 27 Bulan dalam Bui
Selain itu, Ari mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung terkait penahanan Nurindra. Ari menyinggung soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah.
ST Burhanuddin sebelumnya memerintahkan jajaran untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah. Burhanuddin bahkan meminta jajarannya menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya