TABANAN, Radar Bali.id - Kasus asusila dengan tersangka pegiat media sosial (medsos) dan penekun spiritual I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) terus bergulir.
Setelah sekian lama penyidik Polres Tabanan belum melakukan penahanan, akhir kali ini JDA di penghujung tahun 2023 dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tabanan.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana yang dikonfimasi, Sabtu (30/12/2023) membenarkan hal itu.
Baca Juga: Terkait Perkembangan Kasus Asusila Tersangka Jero Dasaran Alit, Kejaksaan Negeri Tabanan Buka Suara
"Betul sudah kami lakukan penahanan," ucapnya.
Penahanan terhadap JDA dilakukan sejak Jumat siang (29/12/2023)lalu dengan berbagai pertimbangan dan alasan. Karena tersangka JDA tidak memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor pada minggu lalu.
Kemudian tersangka sempat keluar daerah tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik. Tersangka pula menghambat proses penyidikan terkait tahap II yg harus dilakukan pada Kamis (28/12/2023) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Selain itu tersangka kami khawatirkan melarikan diri dan penahanan ini pila untuk mempercepat pada saat tahap II nanti ke JPU. Yang kami limpahkan awal bulan Januari ini," jelasnya.
Seperti diketahui kasus JDA memang sempat menyedot perhatian publik. Bahkan mendapat perhatian langsung dari Kompolnas RI dan Kementerian PPA. Bahkan anggota Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto telah turun ke Polres Tabanan agar segera menuntaskan kasus asusila yang dilakukan JDA terhadap korban NCK.
Pada kasus JDA ini penyidik Reskrim Polres Tabanan menerapkan tiga sangkaan pasal. Meliputi Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selanjutnya, Pasal 285 KUHP tentang perkosaan yang ancamannya sama yakni 12 tahun dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Sebelumnya kasus dugaan tindakan pidana kekerasan seksual yang dilakukan JDA dilaporkan oleh korban NCK seorang gadis asal Buleleng. Bahkan dalam perjalanannya penyidik Polres Tabanan telah menetapkan JDA sebagai tersangka.
Kasus ini pun bergulir agak panjang, pasalnya JDA melakukan gugatan praperadilan ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tabanan. Sayangnya gugatan JDA ditolak oleh Pengadilan Negeri Tabanan. [*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum